82 Kepala Desa di Jeneponto Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Pj Bupati: Dua Kades Tidak Ikut Pengukuhan karena Jalani Sanksi

    82 Kepala Desa di Jeneponto Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Pj Bupati: Dua Kades Tidak Ikut Pengukuhan karena Jalani Sanksi
    Penjabat (Pj) Bupati Jeneponto Junaedi Bakri resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 82 kepala desa termasuk Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (foto: Indonesiasatu-Syamsir).

    JENEPONTO, SULSEL - Penjabat (Pj) Bupati Jeneponto Junaedi Bakri resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan satu-kesatuan perangkat pemerintah Desa se-Kabupaten Jeneponto.

    Sebanyak 82 Kepala Desa (Kades) termasuk Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dikukuhkan sekaligus menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan. 

    Pengukuhan dan penyerahan SK oleh Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri ini berlangsung di halaman kantor Bupati Jeneponto, Jalan Lanto dg Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Selasa (23/07/2024).

    Pj. Bupati Jeneponto Junaedi Bakri mengatakan, perpanjangan masa jabatan 82 Kades termasuk perangkatnya ini sebagai konsekuensi ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024.

    'Jadi perpanjangan masa jabatan kepala desa ini dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Artinya semua kepala desa ini masing-masing ditambah masa jabatannya 2 tahun, " ucap Junaedi.

    Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa tersebut, Junaedi menekankan kepada para kepala desa dituntut untuk lebih memperbaiki kinerja dan semakin memperbaiki pelayanan publik apa yang menjadi kewenangan mereka. 

    "Jadi pada prinsipnya kepala desa ini menjalankan konstitusi. Konstitusi itu tentu pemerintah dengan berbagai pertimbangan melihat banyak aspek dan banyak hal sehingga masa jabatan kepala desa diperpanjang, " katanya. 

    Dengan harapan, tutur Junaedi, supaya bisa lebih fokus menyelesaikan apa yang menjadi persoalan-persoalan yang ada di desa, termasuk mengiplementasikan visi-misi yang disampaikan ke masyarakat saat pilkades.

    Selain itu, kepala desa harus memahami ekstensi keberadaannya sebagai pejabat di desa dan mengetahui betul kebutuhan masyarakat. Termasuk penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

    Ia uraikan bahwa Dana Desa normatifnya itu setiap tahun diterbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) tentang pemanfaatan, seperti. Ketahanan pangan, pendidikan dan infrastruktur. 

    Sedangkan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang melalui dana Kabupaten diarahkan 70 persen untuk kegiatan operasional. Seperti, pelayanan ditingkat desa.

    Di sela-sela kesibukannya, Pj Bupati Junaedi Bakri juga menyebut bahwa ada dua kepala desa yang tidak ikut dikukuhkan, yakni. Kepala Desa Balangloe Tarowang (Baltar) Mansyur dan Kepala Desa Tombo-Tombolo, Jamaluddin.

    Kata Junaedi, kedua kepala desa tersebut tidak dihadirkan karena sementara menjalankan sanksi. Akan tetapi secara aturan Pemerintah daerah tetap mengukuhkan 82 kepala desa.

    "Kalau secara normatif kita sudah kukuhkan 82 kepada desa, namun secara seremoni kita tidak hadirkan karena menjalani sanksi, " tambahnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Baltar Masysur tersandung hukum atas dugaan penggelapan aset kantor Desa Baltar, sedangkan. Kepala Desa Tombo-Tombolo, Jamaluddin sementara menjalani proses hukum di rutan kelas IIB Jeneponto atas dugaan penganiayaan (*). 

    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    KPU Jeneponto Gelar Rakoor Tahapan Pencalonan...

    Artikel Berikutnya

    Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Jeneponto,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Ketua Umum IKKT Buka Pertemuan Gabungan Pengurus IKKT PWA di Balai Sudirman
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Harlah ke-102 Nahdlatul Ulama
    Wakil Ketua DPP NasDem, Rusdi Masse Prioritaskan Usung Kader di Pilkada 2024
    Pilkada 2024, Paris Yasir Sosok Pemimpin Idola dan Andalan Masyarakat Jeneponto
    Jeneponto Bersinar, Ribuan Warga Antusias Hadiri Jalan Sehat dan CFD Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79
    Disdukcapil Jeneponto Sisipkan THR Beli Sembako Dibagikan Anak Yatim, Orang Tua Jompo dan Gelar Bukber
    Lae-lae Tamanroya Bakal Dijadikan Kawasan Percontohan Lingkungan Sehat, Pj Bupati Jeneponto: Kita Usahakan Terealisasi Tahun Ini
    Jeneponto Bersinar, Ribuan Warga Antusias Hadiri Jalan Sehat dan CFD Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79
    Butuh Satu Kursi Tatap Pilkada, Calon Bupati Jeneponto Paris Yasir Utus Tim Pemenangan Mendaftar di Partai Ummat
    Wakil Ketua DPP NasDem, Rusdi Masse Prioritaskan Usung Kader di Pilkada 2024
    Perkuat Kolaborasi Aksi Antar Pemkab dan PP, Pj Bupati Jeneponto Temui Kemenparekraf RI, Ini yang Dibahas
    Haru Campur Bahagia, Kapolres Jeneponto akan Bangunkan Rumah Layak Huni Untuk Herman Warga Miskin Sebatangkara di Tonrokassi Timur
    KPU Jeneponto Bekali Pengetahuan Seluruh PPK dan PPS Bimtek TOT untuk KPPS pada Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kawal Putusan MK, IMM dan OKP Gelar Aksi Damai di Kantor DPRD Jeneponto, Demonstran Disambut Hangat
    Nekat, Warga Asal Kabupaten Bantaeng Akhiri Hidupnya di Jeneponto dengan Cara Gantung Diri
    Pastikan Partisipasi Pemilih Meningkat, PPK Tamalatea dan PPS Gelar Rakoor Rekruitmen Pantarlih
    Gelar Rapat Pleno Terbuka, KPU Jeneponto Tetapkan DPT dari 567 TPS di 11 Kecamatan, Berikut Uraiannya

    Ikuti Kami