Dugaan Rudapaksa dan Pencurian di Mannuruki, Penasehat Hukum Korban Harap Perbuatan Pelaku Diakumulatif

    Dugaan Rudapaksa dan Pencurian di Mannuruki, Penasehat Hukum Korban Harap Perbuatan Pelaku Diakumulatif
    Andi Alwi Mallarangan, SH Penasehat Hukum korban pencurian dan persetubuhan anak.

    JENEPONTO - Masih ingat, kasus dugaan tindak pindana pencurian dan persetubuhan di kampung Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto yang terjadi beberapa bulan lalu?.

    Kasus tersebut hingga kini masih bergulir di tangan penyidik Polres Jeneponto pada satuan reserse tindak pidana kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

    Andi Alwi Mallarangan, SH selaku Penasehat Hukum korban pencurian dan persetubuhan anak berharap kepada pihak penyidik (APH) agar perbuatan pelaku AR diakumulatifkan (tidak dipisahkan). 

    "Saya berharap 2 (dua) dugaan tindak pidana perbuatan pelaku ini jangan dipisahkan, baik dugaan persetubuhan anak maupun pencuriannya, " tegas Andi Alwi kepada media, Rabu (12/6/2024).

    Apalagi, kata sapaan Andi Alwi ini, bahwa kasus ini merupakan persoalan SIRI' yang erat kaitannya dengan budaya dan adat-istiadat yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Jeneponto.

    Selain itu, kata dia, terduga pelaku AR juga merupakan residivis pencurian di wilayah Hukum Polres Jeneponto yang cukup meresahkan.

    "Olehnya itu saya selaku Penasehat Hukum korban berharap kepada penyidik (APH) agar kasus ini didalami betul, " harapnya.

    Lebih jauh, Andi Alwi menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasinya kepada pihak penyidik kepolisian Polres Jeneponto atas kerja-kerjanya dalam memberikan pelayanan.

    "Saya selaku Penasehat Hukum korban cukup mengapresiasi kerja-kerja penyidik (APH) dalam hal pelayanan, " pungkasnya.

    Sementara itu, penyidik PPA Polres Jeneponto AIPTU Pamili mengatakan, terkait dugaan kasus tersebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Baik dari saksi terlapor maupun pelapor.

    "Ia kami sudah ambil keterangannya semua, baik dari saksi-saksi pelapor maupun dari saksi pihak terlapor, " ucap Pamili.

    Al hasil, ungkap Pamili, dari keterangan semua saksi-saksi, terduga pelaku tersebut terbukti melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan. 

    "Kalau persetubuhannya itu sudah jelas. Kami bisa buktikan itu dengan adanya surat yang kami terima dari ahli porenship Bhayangkara, " katanya.

    Selain itu, sebut Pamili, alat bukti visum dan barang bukti berupa baju serta sarung yang dipakai oleh korban termasuk dari pengakuan-pengakuan mereka.

    Terkait perkembangan kasusnya, IPTU Pamili mengatakan sisa menunggu P21 setelah itu naik ke tahap 2 (dua).

    "Minggu ini pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Jeneponto, " terangnya (*). 

    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Tidak Terima Kliennya Dipolisikan, Penasehat...

    Artikel Berikutnya

    Tak Main-main, Polres Jeneponto Pastikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM

    Ikuti Kami